Hukum Orang Yang Terlilit Hutang Meminjam Uang Bank Untuk Menutupinya



Oleh: Syaikh Muhammad ‘Ali Ferkous hafizhahullah

Pertanyaan: Apakah boleh bagi orang yang terhimpit/terlilit hutang dan terputus jalan untuk menutup/melunasinya untuk meminjam dari bank?

Jawab: Alhamdulillah rabbil alamin. Semoga shalawat dan salam tercurah para nabi yang Allah utus sebagai rahmat untuk alam, demikian juga untuk keluarganya, para shahabatnya, dan saudara-saudaranya sampai hari kiamat. Adapun sesudahnya:

Selama orang yang berhutang itu kesusahan tidak mampu untuk menutup hutang, maka wajib untuk menyita setiap harta yang lebih dari kadar kebutuhannya, tanggungannya, dan keluarganya -ketika orang menuntutnya, hutangnya banyak dan hutangnya tidak digugurkan-. Jika hal itu tidak cukup untuk melunasinya, orang-orang yang mempunyai piutang hanya boleh menunggu sampai orang yang berhutang itu mempunyai kemudahan harta, sesuai dengan firman Allah:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (al-Baqarah: 280)

Setiap orang yang mempunyai kesulitan, diberi waktu tangguh.

Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Seseorang di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkena musibah pada buah-buahan yang dia beli, sehingga dia banyak hutangnya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تصدَّقُوا عَليهِ

“Bersedekahlah kalian kepadanya.”

Kemudian orang-orang bersedekah kepadanya tetapi hal itu tidak cukup untuk melunasi hutangnya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang-orang yang mempunyai piutang kepada orang itu:

خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلاَّ ذَلِكَ

“Ambillah apa yang kalian dapati, dan kalian tidak berhak kecuali itu.”[1]

Hukum ini hanyalah jika dia tidak punya harta dan kefakirannya sangat jelas . Wajib dalam keadaan ini untuk menunda dan memberi waktu tenggang sampai orang yang kesulitan itu mempunyai kemudahan. Allah telah mendorong dengan ayat lalu untuk bersedekah kepada orang yang berhutang yang kesulitan. Dan menjadikan itu lebih baik dibanding menunggunya. Bahkan orang yang berhutang itu terhitung dengan hal ini termasuk orang fakir yang terlilit hutang yang berhak menerima zakat.

Tidak sepantasnya untuk mencari pinjaman ke bank untuk menutup/melunasi hutang, karena syariat tidak menjadikan jalan pada perkara yang haram. Dan bank itu tidak akan menambah orang yang meminjam kecuali kesedihan dan kekawatiran dengan pinjama ribanya yang haram. Bank akan menambah jumlah hutangnya pada akhirnya.

Dan akhirnya, wajib engkau untuk bersungguh-sungguh dan bertakwa kepada Allah, sesungguhnya …

مَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (ath-Thalaq: 2-3)

Kami memohon kepada Allah untuk membukakan pintu-pintu kebaikan dan berkah untukmu dan memberikan kecukupan dengan yang halal dari perkara yang haram. Ilmunya di sisi Allah. Dan akhir seruan kami: segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Dan semoga shalawat dan salam terlimpah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya, para shahabatnya dan saudara-saudaranya sampai hari pembalasan, demikian juga salam.

Al-Jazair, 23 Muharram 1430 H

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bi154.php

[1] HR. Muslim Kitab al-Masaqah 3981 dari hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dan HR al-baihaqi Kitab at-Taflis 11451 dari hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu.


The Title of this article is Hukum Orang Yang Terlilit Hutang Meminjam Uang Bank Untuk Menutupinya and talk about Hukum Orang Yang Terlilit Hutang Meminjam Uang Bank Untuk Menutupinya. Url of Hukum Orang Yang Terlilit Hutang Meminjam Uang Bank Untuk Menutupinya is http://fatawasalafy.blogspot.com/2012/02/hukum-orang-yang-terlilit-hutang.html. Give the opinion about Hukum Orang Yang Terlilit Hutang Meminjam Uang Bank Untuk Menutupinya.



 
free counters

Klik

Back to top Copyright © 2011 | Blog Fatawa Salafy