Pertanyaan ini ditujukan kepada Syekh Abdullah al-Bukhari, hafizhahullah
Pertanyaan: Apa hukum HP (Ponsel) kamera?
Jawaban: HP (Ponsel) dengan kamera adalah seperti yang lainnya, tidak ada hubungannya dengan larangan atau penghalalan karena dzatnya.
Berarti hukum-hukumnya tidak berhubungan dengannya, karena ia disebut ponsel kamera. Larangan atau penghalalan itu berkaitan dengan perkara luar. Ponsel ini asalnya adalah mubah seperti alat atau perlengkapan. Seperti ponsel seperti yang lainnya, dan kamera, seperti perekam, seperti radio.
Berarti hukum-hukumnya tidak berhubungan dengannya, karena ia disebut ponsel kamera. Larangan atau penghalalan itu berkaitan dengan perkara luar. Ponsel ini asalnya adalah mubah seperti alat atau perlengkapan. Seperti ponsel seperti yang lainnya, dan kamera, seperti perekam, seperti radio.

