Menyebarkan ilmu agama, sebuah wasiat agung dari seorang awam kepada Syaikh Ibnu Utsaimin



Ini adalah sebuah nasehat yang agung dan faedah yang mulia, yang aku (Abu Abdillah Karim At-Tunisi) dengar dari ta’liqot Syaikg Ibnu Utsaimin rahimahullah atas kitab Shahih Muslim, semoga Allah memberi manfaat dengannya.
Beliau rahimahullah ketika menjelaskan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
(إذا مات بن آدم إنقطع عمله إلاّ من ثلاث .).الحديث
Jika seorang anak Adam meninggal, amalannya terputus kecuali dari tiga perkara, (diantaranya) … ilmu yang bermanfaat.”

Hadits ini termasuk banyak mendorong seseorang untuk menuntut ilmu yang bermanfaat, yang diharapkan dengannya untuk mendapat wajah Allah. Demikian juga termasuk yang menjadikan seseorang untuk berusaha dengan segala yang dia mampu untuk menyebarkan ilmu dengan segala sarana, sampaipun di pertemuan-pertemuan khusus yang seseorang yang diberi taufik mungkin untuk menyebarkan ilmunya.

Aku telah diberi wasiat oleh seorang awam: “Wahai anakku, semangatlah untuk menyebarkan ilmu walaupun di tempat orang minum kopi atau sarapan, atau yang semisalnya. Semangatlah atas hal itu. Jangan engkau tinggalkan satu tempat pun kecuali engkau memberikan kepada orang-orang yang bersamamu ilmu, walaupun hanya satu.”Demikian wasiatnya kepadaku. Dan aku berwasiat dengan hal itu kepada kalian, karena itu adalah sebuah nasehat yang bermanfaat. (Kitabul Buyu’ kaset kesebelas)

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=123391


The Title of this article is Menyebarkan ilmu agama, sebuah wasiat agung dari seorang awam kepada Syaikh Ibnu Utsaimin and talk about Menyebarkan ilmu agama, sebuah wasiat agung dari seorang awam kepada Syaikh Ibnu Utsaimin. Url of Menyebarkan ilmu agama, sebuah wasiat agung dari seorang awam kepada Syaikh Ibnu Utsaimin is http://fatawasalafy.blogspot.com/2011/09/menyebarkan-ilmu-agama-sebuah-wasiat.html. Give the opinion about Menyebarkan ilmu agama, sebuah wasiat agung dari seorang awam kepada Syaikh Ibnu Utsaimin.



 
free counters

Klik

Back to top Copyright © 2011 | Blog Fatawa Salafy