Eksploitasi Wanita dalam Lapangan Pekerjaan



Fatwa oleh: Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
Kezhaliman adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Bentuk yang paling besar dari kezhaliman adalah perbuatan syirik kepada Allah, karena hal itu meletakkan ibadah tidak pada tempatnya. Di antaranya juga adalah seseorang menzhalimi dirinya dengan kemaksiatan, karena dia menempatkan dirinya tidak pada tempatnya yaitu pada ketaatan kepada Allah. Di antaranya juga adalah kezhaliman seorang hamba kepada manusia dalam perkara darah, kehormatan, dan harta mereka dengan melanggar hak mereka dalam perkara itu.
Di antaranya juga kezhaliman terhadap wanita (perempuan), dengan menempatkannya tidak pada tempat yang layak dengannya. Karena posisinya dalam masyarakat adalah sebagai seorang istri, ibu, serta pendidik anak-anak. Inilah tugasnya yang menghasilkan, menyenangkan, bermanfaat untuk keluarganya dan masyarakat, serta menjaga keluarganya dan kedudukannya. Kapanpun dirampas darinya perkerjaan ini dan dia diberi pekerjaan lain dari pekerjaan para lelaki, maka wanita itu telah dizhalimi karena dia diposisikan tidak pada tempatnya.
Allah telah mewajibkan atas suaminya untuk memberi nafkah kepada si istri agar sang istri konsentrasi pada tugasnya yang agung, maka suamilah yang berusaha mencari nafkah di luar rumah untuk dirinya, istrinya, dan anak-anaknya. Sehingga dengan demikian rumah-rumah akan menjadi hidup dan juga keluarga akan tegak. Dan akan terjadi saling kerjasama (ta’awun) di antara aggota-anggota keluarga agar masing-masing menunaikan yang menjadi kekhususannya (spesialisasinya). Adapun jika wanita dilepaskan dari perkerjaannya di dalam rumah dan dari tarbiyahnya (pendidikannya) kepada anak-anak, serta dari rasa sakinah (ketenangan) suami istri kepada yang lain, maka ini menyelisihi fitrah yang telah Allah tetapkan manusia padanya.
Wanita itu tidak akan bisa menegakkan pekerjaan lelaki, sehingga masyarakat akan kehilangan pekerjaan lelaki yang disandarkan kepada wanita dan kehilangan pekerjaan wanita yang dicabut darinya dalam satu waktu. Dan ulil amri kita –semoga Allah menjaga mereka- perhatian dengan pemeliharaan kepentingan/kemaslahatan negeri mereka. Para ulama dan orang yang berakal dari kita tidak akan membiarkan hal itu. Maka masing-masing dari lelaki dan wanita hendaknya tetap pada pekerjaan yang sesuai dan wajib atas dia agar tegak dengan hal itu kemaslahatan masyarakat. Kita tidak akan mempedulikan teriakan orang yang menginginkan untuk mem-barat-kan masyarakat tanpa memikirkan dan memperhatikan kemaslahatannya dan tanpa memperhatikan akibatnya, padahal pengangguran dari para lelaki itu banyak.
Aku memohon kepada Allah untuk memberi taufik semuanya kepada perkara yang di dalamnya ada kemaslahatan untuk Islam, kaum muslimin, warga dan negeri. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya.
Ditulis oleh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
Anggota Haiah Kibar Ulama
1 Shafar 1433 H
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125680


The Title of this article is Eksploitasi Wanita dalam Lapangan Pekerjaan and talk about Eksploitasi Wanita dalam Lapangan Pekerjaan. Url of Eksploitasi Wanita dalam Lapangan Pekerjaan is http://fatawasalafy.blogspot.com/2012/01/eksploitasi-wanita-dalam-lapangan.html. Give the opinion about Eksploitasi Wanita dalam Lapangan Pekerjaan.



 
free counters

Klik

Back to top Copyright © 2011 | Blog Fatawa Salafy